Sabtu, 20 Februari 2010

Dugaan Korupsi di Unsrat

Mantan Rektor Unsrat Disidang

MANADO—Mantan Rektor Unsrat Prof Lucky Sondakh duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Manado. Ya, Sondakh kemarin (18/2) bersaksi kasus korupsi di Unsrat dengan terdakwa BP alias Pandey, bendahara pengeluaran. Selain Prof Lucky, mantan Pembantu Rektor I, Prof Buce Moningka juga jadi saksi.
Dihadapan majelis hakim Aris Boko SH, I Gede Wanugraha SH dan Saur Sitindaon SH dan JPU Oikurnia Zega dan CH Heydemans, Sondakh mengaku adanya penyimpangan itu setelah pemeriksaan BPK. “Saya tahu dari hasil pemeriksaan BPK,” kata Sondakh.
Pandey dijadikan terdakwa atas kasus penyelewengan dana beasiswa Rp2,136 miliar, biaya penyelenggaraan rintisan S2 Rp1,063 miliar. Serta juga biaya perjalanan dinas rintisan gelar Rp130 juta. Total kerugian negara yang digelapkan mencapai Rp455,6 juta. “Terdakwa juga pernah berjanji akan mengembalikan dana tersebut,” kata Sondakh diaminkan Moningka.(sumber : klik di sini)